Pengertian Uji Riksa

Menjaga keselamatan kesehatan kerja di didalam operasi industri, pasti kudu melibatkan semua pihak yang terlibat, baik pekerja, kontraktor, lingkungan kerja, daerah kerja dan terhitung peralatan yang digunakan. Salah satu langkah untuk memastikan bahwa peralatan kerja yang digunakan sepanjang perusahaan beroperasi adalah dengan dengan melakukan uji riksa pada setiap peralatan tersebut.

Uji riksa adalah suatu metode untuk merawat keselamatan karyawan di didalam melakukan operasi dan pengendalian unit. Pelaksanaan uji riksa ini dilakukan secara berkala pada semua peralatan yang ada. Kegiatan uji riksa pada alat kerja dilakukan secara berkala sesuai dengan dengan aturan perundangan yang berlaku untuk masing-masing alat riksa uji .

Kegiatan uji riksa merupakan keliru satu perihal yang tidak asing dan melekat pada bidang Keselamatan Kesehatan Kerja (K3). Terlebih banyak perusahaan atau daerah kerja yang pakai beraneka peralatan yang kudu dilakukan pemeriksanaan yang keliru satunya dengan dengan melakukan uji riksa ini.

Manfaat uji riksa peralatan bagi perusahaan dan pekerja
Mencegah, mengurangi bahkan menyingkirkan risiko kecelakaan kerja (zero accident).
Mencegah terjadinya cacat/kematian pada tenaga kerja.
Mencegah rusaknya daerah dan peralatan kerja.
Mencegah pencemaran lingkungan dan masyarakat disekitar daerah kerja.
Menciptakan dan memelihara derajat kesehatan kerja.
Tujuan dari uji riksa peralatan
Memenuhi persyaratan aturan perundangan yang berlaku.
Menguji kelayakan faedah dan operasi peralatan.
Memeriksa dan menguji kebolehan knstruksi (Integritas Structure).
Membuktikan kestabilan di didalam operasi.
Untuk meraih Sertifikat/Ijin Pemakaian atau Re-Sertifikasi (berkala).
Jenis riksa dan uji berdasarkan aturan perundang-undangan
Pemeriksaan dan pengujian di didalam pembuatan.
Pemeriksaan dan pengujian pertama di didalam pemanfaatan peralatan instalasi baru dan atau sesudah selesai pemasangan instalasi baru dan atau sesudah selesai pemasangan.
Pemeriksaan dan pengujian berkala sesuai dengan dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *